Rabu, 31 Juli 2019

Tata Kelola Migas - Gross Split Vs Cost Recovery

Mungkin sering kita dengan kedua istilah itu ditelinga kita saat melihat berita di tv atau membaca di surat kabar.

Bagaimana sih sebenarnya penalaran sederhana kedua hal tersebut ?

1. Cost Recovery

Seluruh biaya operasional migas yang disetujui akan diganti oleh negara diambil dari hasil produksinya.

Kurang lebih begitu penjelasan singkatnya. Biaya yang disetujui tentunya melalui mekanisme pengajuan budget sebelum tahun operasional ke SKK Migas. Ini biasa disebut dengan WPNB, Work Program And Budgeting.

Disinilah peran negara mengawasi biaya apa saja yang akan diganti dan biaya apa saja yang tidak akan diganti negara melalui skema cost recovery.

Selain pemotongan wajib lainnya, setelah dipotong biaya produksi, baru hasil produksi dibagi berdasarkan bagi hasil yang disepakati antara negara & kontraktor.

2. Gross Split

Hasil produksi kotor langsung dibagi sesuai kesepakatan operator dan negara, tanpa mempedulikan besaran biaya produksi. Berapapun biaya produksi migas, seluruhnya ditanggung operator. Jadi, jika operator migas bisa berhemat tentunya akan mendapat keuntungan lebih besar.

Bisa untung, bisa buntung.

Pihak operator sebenarnya akan lebih bebas dalam berinovasi karena tidak lagi diawasi secara ketat dari sisi budgeting operasionalnya. Atau dengan kata lain, peran pengawasan SKK Migas terhadap budgeting sebenarnya akan jauh berkurang. Pengawasan lebih ke arah perencanaan dan teknis operasional, terkait dengan safety maupun keberlanjutan sumur.

Teknis pelaksanaanya tampaknya masih dicarikan formulanya.

Setiap perubahan tentunya butuh waktu sosialisasi dan penerapannya, baik ke dalam maupun ke luar.


https://www.migas.esdm.go.id/

Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2017/01/20/195400926/begini.memahami.gross.split.pengganti.cost.recovery.migas, opini pribadi

Tata Kelola Migas - Gross Split Vs Cost Recovery Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kabhumian

0 komentar:

Posting Komentar